spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banyak Keluhan Terkait Lambannya Proses Pengurusan Surat Tanah, Dedy Okto: Jika Hak Masyarakat, Jangan Dihambat


TANJUNG REDEB – Adanya keluhan terkait lambannya proses pengurusan surat tanah menjadi sorotan serius Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

Dia menegaskan, lambatnya proses pengurusan surat tanah tentu membuat masyarakat merasa hak mereka terhambat. Sehingga, instansi terkait harus gerak cepat menindaklanjuti.

“Setahu saya, hambatan utama yang dihadapi saat ini adalah masalah teknis di tingkat kecamatan, terutama terkait koneksi jaringan yang digunakan dalam sistem online pengajuan surat tanah,” bebernya.

Dedy menerangkan, sistem saat ini berbasis online, tetapi banyak surat yang tertahan di kecamatan, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa memproses lebih lanjut.

Lanjutnya, proses pengurusan surat tanah ini tidak boleh berlarut-larut, terutama jika tanah yang diajukan memang benar milik masyarakat. “Jika itu tanah warga, maka tidak boleh dihambat. Pihak kecamatan harus segera menyelesaikan masalah teknisnya, seperti koneksi jaringan yang bermasalah, agar surat-surat bisa segera diteruskan ke BPN,” tegasnya.

Dipaparkan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, salah satu masalah yang sering terjadi adalah pengukuran tanah yang memerlukan titik koordinat satelit, yang menjadi kewenangan BPN.

“Pihak BPN dan kecamatan harus bisa bekerja sama lebih baik untuk menyelesaikan kendala ini. Yang lebih memahami titik koordinat tanah adalah BPN, jadi mereka harus segera menindaklanjuti agar masyarakat tidak dirugikan,” imbuhnya.

Dirinya juga menekankan, sebagai Wakil Rakyat, dirinya dan anggota DPRD lainnya selalu siap membantu masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

“Kami mengutamakan hak masyarakat. Apapun keinginan mereka, kami di DPRD pasti akan membantu memperjuangkannya, karena kami berada di posisi saat ini berkat kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Dedy Okto berharap, dengan percepatan proses pengurusan surat tanah, bisa membuat masyarakat segera mendapatkan hak atas tanah mereka secara sah dan legal.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal hak masyarakat yang harus kita utamakan. Harapan saya, masalah ini bisa segera diselesaikan demi kepentingan bersama,” pungkasnya. (adv/and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER