spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libatkan Anak di Bawah Umur, Pelaku Perdagangan Orang Untung Rp150 Ribu Sekali Transaksi

TARAKAN – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan anak di bawah umur di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terendus aparat kepolisian. Mirisnya tak hanya korban, pelaku juga merupakan anak di bawah umur, yakni seorang perempuan berinisial AF (17). Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50-150 ribu, sekali transaksi.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, bisnis haram ini telah dijalankan sejak Desember 2023. Pelaku merupakan perantau dari Sulawesi, ia menjual dua wanita berusia 15 dan 17 tahun kepada pria hidung belang. “Adapun tarif korban yang dijual Rp 400 ribu – Rp1,5 juta,” ungkapnya di Tarakan, Jumat (4/10/2024).

Modus pelaku adalah dengan menawarkan korban menggunakan aplikasi WhatsApp kepada kliennya. “Pelaku menginfokan ke teman-teman prianya. Siapa yang mau open BO silahkan hubungin saya. Nanti saya kirim fotonya dan pilih yang mana yang cocok,” tuturnya.

Randhya menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur pada 2 Oktober 2024. Bermodal informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan di Jalan Hasanudin II yang diduga menjadi lokasi prostitusi.

Di lokasi itu, polisi mendapati korban dan AF di salah satu kamar lantai 3 hotel tersebut. Randhya mengungkap selain menjual para korban, pelaku juga membuka praktik prostitusi untuk dirinya sendiri. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korban lainnya yang sempat dimanfaatkan oleh AF.

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76 (i) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER