spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terancam Punah, Cucak Ijo Masuk Kategori Hewan Dilindungi

TANJUNG SELOR – Burung Cucak Ijo masuk dalam kategori satwa yang dilindungi, hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Terhadap pelaku yang kedapatan melakukan penangkaran, memelihara burung cucak ijo ini diancam dengan kurungan penjara dan atau denda.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Seksi Konservasi Wilayah Kaltimtara, Hendra Jaya, saat dikonfirmasi menyampaikan burung cucak ijo ini masuk dalam satwa yang dilindungi.

“Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan P. 106 Tahun 2018. Di lampiran regulasi tersebut ada beberapa jenis satwa yang dilindungi, salah satunya burung cucak ijo ini,” ucap Hendra saat diwawancarai wartawan, Jumat (30/8/2024).

Sementara, untuk hewan endemik Kalimantan yang masuk dalam kategori dilindungi selain cucak ijo adalah enggang, beruang, termasuk pinturo serta masih banyak satwa lain yang masuk kategori dilindungi.

“Cuman yang lagi tren dan sering di perlombakan hari ini yakni satwa jenis cucak ijo,” ucapnya.

BKSDA Kaltimtara mengingatkan masyarakat maupun perorangan yang memiliki burung cucak ijo ini, harus melakukan proses perizinan ketika hendak melakukan penangkaran.

“Jadi kita memberikan saran dan masukan kepada baik perorangan maupun kelompok, kalau ingin ibaratnya memelihara cucak ijo harus membeli kepada yang sudah mempunyai sertifikasi, yang mempunyai izin,” katanya.

Akan tetapi, bagi yang belum punya bisa mengurus izin lewat BKSDA kemudian nanti permohonan tersebut akan dilanjutkan ke Kantor Balai.

“Kantor balai kita ada di Samarinda, Kaltim,” jelasnya.

Ada beberapa kategori dan kriteria dalam hal penangkaran burung cicak ijo, dan itu biasanya akan diambil daripada keturunan yang kedua.

Burung cucak ijo ini masuk dalam kategori dilindungi karena berdasarkan angka populasinya di bawah jumlah normalnya. Spesifikasi jumlah tersebut yang biasanya dikeluarkan oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Soal persyaratan perizinan untuk penangkaran kata dia bisa langsung berkoordinasi ke BKSDA, sehingga nanti akan diarahkan persyaratan serta kategori serta persyaratan lainnya yang dibutuhkan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER