spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revisi Perda RTRW untuk Ubah KBK ke KBNK

TANJUNG REDEB – Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau diminta oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah untuk direvisi.

Hal itu mengingat masih banyak lahan di Kecamatan Segah dan Kelay yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sehingga, beberapa kampung ada yang belum tersentuh pembangunan daerah.

“Ini harusnya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Syarifatul menilai dengan merevisi perda tersebut, maka dapat dilakukan perubahan status lahan KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Tentunya terlebih dulu perlu diajukan melalui kementerian terkait.

Dibeberkannya, setiap tahun anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau selalu besar. Namun, Syarifatul menilai anggaran tersebut belum mampu mengcover kampung-kampung yang ada di dua kecamatan tersebut.

“Makanya revisi Perda RTRW ini harus dilakukan agar pembangunan bisa lebih merata,” tegasnya.

“Sehingga, pembangunan daerah akhirnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat di kampung. Tentunya juga akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat,” terangnya. (adv/and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER