spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prof Yahya Sebut Penundaan Pelantikan Sebabkan Kekosongan Jabatan DPRD

TARAKAN – Guru besar Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein turut menanggapi polemik penundaan pelantikan anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029.

Pakar Hukum Tata Negara itu menilai tidak ada perpanjangan masa jabatan dalam undang-undang, sehingga penundaan pelantikan DPRD Tarakan memicu terjadinya kekosongan jabatan.

Pernyataan itu disampaikannya dalam video youtube miliknya bedurasi 3 menit 59 detik. Di video tersebut, Prof Yahya menjelaskan secara detail terkait masa jabatan anggota DPRD sesuai dengan UU nomor 23 pasal 155 khususnya ayat 4.

Sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024, akan berakhir pada 12 Agustus 2024. Pada pasal 155 ditegaskan khususnya pada ayat 4, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten dan kota 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

“Dari norma ini, ada komulatif antara masa jabatan dan pengucapan janji dan sumpah. Harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal. Artinya, pada saat masa jabatan sudah berakhir 5 tahun maka harus dilakukan sumpah dan janji untuk anggota DPRD yang terpilih,” ucap Prof Yahya dalam video yang dibagikannya, Minggu (11/8/2024).

Lebih lanjut dijelaskannya, jika masa jabatan sudah berakhir namun tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru, maka menurutnya, jelas terjadi kosongan hukum.

Prof Yahya menegaskan, anggota DPRD periode sebelumnya, tidak serta merta masih menjabat hanya karena penundaan pelantikan. Sebab dalam pasal 155 pasal 4 ini sudah terkunci masa jabatan anggota DPRD hanya 5 tahun.

“Jadi ini kuncian pertamanya. Kedua, secara komulatif disebutkan dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucap sumpah dan janji. Artinya, tidak benar bahwa kemudian anggota DPRD yang sudah sampai 5 tahun tapi tetap dianggap anggota DPRD karena tidak dilakukan pelantikan. Saya kira ini keliru. Karena masa jabatannya sudah terkunci 5 tahun,” bebernya.

“Mekanisme dalam tataran ideal, masa jabatan berakhir dan dilakukan sumpah dan janji untuk yang baru. Jika tidak, maka telah terjadi kekosongan anggota DPRD dan tidak serta merta anggota DPRD yang sudah habis masanya akan otomatis diperpanjang,” pungkasnya

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER