spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demi Ongkos Pulang Kampung, ART di Tarakan Curi Uang dan Perhiasan Majikan

TARAKAN – Asisten rumah tangga (ART) berinisial FT (38) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena kedapatan mencuri uang dan perhiasan milik majikannya. Kepada polisi, pelaku FT mengaku nekat mencuri untuk modal pulang kampung menuju Sulawesi.

Adapun barang yang dicuri FT diantaranya uang Rp 3 juta serta perhiasan emas , cincin, gelang dan jam tangan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, pencurian itu terjadi di rumah majikannya yang berada di Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Minggu (9/6/2024). FT beraksi saat majikannya tidak berada di rumah.

“Saat pencurian terjadi majikannya sedang nonton bioskop. Namum setelah melakukan pencurian itu pelaku tidak langsung kabur melainkan menunggu majikannya pulang dan menunggu orang di rumah tertidur” terangnya di Tarakan baru-baru ini.

Kasus tersebut terungkap setelah majikan pelaku bangun dan mendapati FT tidak berada di rumah. Majikan FT yang curiga kemudian memeriksa barang berharga di kamarnya yang ternyata telah raib.

“Setelah kejadian itu korban melapor ke Polres, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Randhya.

Usai melakukan penyelidikan, Anggota Satreskrim Polres Tarakan akhirnya mengamankan FT di sebuah losmen di Jalan Mulawarman, Tarakan pada Senin (10/6). Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang milik korban.

“Kita amankan di sebuah losmen, rencananya pelaku pada hari itu juga akan terbang menggunakan pesawat ke Sulawesi,” ungkapnya.

Hasil interogasi, FT yang baru 6 bulan bekerja sebagai ART di rumah korban mengaku hendak pulang kampung namun dirinya takut uang yang dimilikinya saat itu tidak cukup. Kondisi itu membuat dirinya nekat melakukan pencurian.

Randhya menyebut korban mengenal pelaku dari sebuah yayasan di Makassar dan baru bekerja selama 6 bulan. Selama 6 bulan bekerja bersama majikannya, per bulannya pelaku FT digaji Rp 3 juta.

“Alasannya takut gaji Rp 3 juta yang diterima pelaku yang bekerja sebagai baby sister bulan ini tidak cukup untuk ongkos pulang ke Sulawesi,” sebutnya.

Saat ini FT telah ditahan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER