TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi banyaknya pertanyaan terkait kapan dan seperti apa pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil 1 Tarakan Tengah.
KPU menegaskan bahwa pelaksanaan PSU masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
“Kalau hanya untuk jumlah TPS yang ada di Dapil 1 Tarakan Tengah itu ada 194. Lebih dari itu, pertanyaan bagaimana dan kapan akan dilaksanakan kami masih menunggu arahan juknis,” ucap Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, Senin (10/6/2024).
Hingga saat ini, lanjut Dedi, belum ada informasi kapan juknis dari KPU RI keluar. Sebab saat ini, beberapa kabupaten kota masih menjalani proses sidang di MK.
“Pada intinya kami hanya menunggu arahan,” tegasnya.
Dedi mengatakan terkait anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pelaksanaan PSU, angka tersebut hanya perkiraan.
“Angka itu bukan resmi. Itu perkiraan saja bisa lebih bisa kurang. Kami masih rapat terkait kebutuhan kami, penekanannya kami itu masih menunggu arahan,” tegasnya.
Kendati juknis belum keluar, KPU Tarakan siap melaksanakan PSU, meskipun diberi waktu hanya 45 hari. PSU tetap harus dilaksanakan karena putusan yang final dan mengikat.
“Artinya harus dilaksanakan. Kalau tidak kami berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan atau dapil Kota Tarakan 1.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus surat suara DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah.
MK juga memutuskan mendiskualifikasi Erick Hendrawan sebagai calon anggota legislatif DPRD Tarakan.
KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan untuk menggelar PSU, dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada MK.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam