TANJUNG REDEB – Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong memiliki pandangan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Peri, aturan tersebut sama halnya dengan jaminan BPJS Kesehatan. Dimana para pekerja swasta mendapatkan jaminan, sehingga ke depan para pekerja tidak lagi sibuk untuk memikirkan rumah.
“Saya rasa ini adalah salah satu program yang baik untuk para pekerja, karena mereka bisa menyisihkan pendapatannya untuk mendapatkan tempat tinggal,” ujarnya.
Namun menurutnya, hal tersebut juga masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. Sehingga di daerah masih menunggu apa keputusan setelah adanya aturan tersebut.
“Kita tunggu saja keputusannya, karena aturannya juga sampai saat ini belum jelas. Bahkan saya membaca juga bahwa terkait dengan Tapera ini masih dibahas dan akan diberlakukan pada 2027 mendatang,” tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, Peri pun menegaskan jangan sampai ada yang dirugikan. Menurutnya, rugi yang dimaksud yakni jangan sampai adanya aturan tersebut membuat para pekerja menjadi lebih terbebani.
“Karena kan ini ada pemotongan dari pendapatan mereka, sehingga saya meminta agar potongan tersebut juga sesuai dengan aturan nantinya,” harap dia.
Peri juga menambahkan, hal ini dilakukan juga sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja swasta yang ada di Indonesia. Pasalnya, untuk perumahan rakyat ini juga sebenarnya sudah diberlakukan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk kesetaraan, sehingga pemerintah juga akan memberlakukan ke pekerja swasta.
“Konsepnya bagus, dan kami sangat mendukung. Sehingga jangan sampai ada lagi pekerja yang tidak memiliki tempat tinggal, tetapi kita lihat seperti apa nantinya,” tandasnya. (adv/and)