Penyelundupan Pakaian Bekas dan Sepatu Branded asal Malaysia Digagalkan di Nunukan

TARAKAN – Sebanyak 50 karung berisikan ballpress asal Tawau, Malaysia digagalkan Tim SFQR Lanal Nunukan jajaran Lantamal XIII Koarmada II.

Ballpress ilegal tersebut diselundupkan melalui jalur laut di Perairan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (26/5/2024).

Proses penggagalan penyelundupan ballpress ini terjadi pada Sabtu (25/5/2024) malam hari, berawal dari Tim SFQR yang melaksanakan patroli sektor rutin.

Patroli ini dilakukan sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan laut Kabupaten Nunukan dan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan ilegal di Perairan Nunukan.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WITA, Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal kayu bermuatan sembako.

Saat pemeriksaan berlangsung, ditemukan puluhan karung barang yang mencurigakan berupa pakaian bekas dan sepatu bekas.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan, didapatkan 42 karung ballpress berisi pakaian bekas layak pakai dan 8 karung ballpress berisi sepatu bekas layak pakai berbagai merek branded.

Terpisah, Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman menegaskan bahwa keberhasilan Lanal Nunukan dalam menggagalkan penyelundupan ballpress ini merupakan tindak lanjut keseriusan TNI AL memberantas barang-barang ilegal.

“Pengamanan perairan di perbatasan secara masif ini dilakukan guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER