946 Warga Binaan Lapas Tarakan Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

TARAKAN — Sebanyak 946 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan diajukan sebagai penerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya berpeluang langsung bebas setelah pengurangan masa hukuman disahkan pemerintah pusat.

Usulan remisi tersebut telah dikirimkan pada awal Maret 2026, dan saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Remisi sendiri menjadi hak bagi warga binaan yang memenuhi sejumlah ketentuan.

Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Tarakan, Alfin Azka Fauzi, menjelaskan bahwa mayoritas usulan berasal dari narapidana kasus narkotika. “Dari total 946 yang diusulkan, sebanyak 663 merupakan kasus narkotika, dua orang kasus korupsi, dan sisanya pidana umum,” jelasnya, Selasa (17/3/2026).

Lebih lanjut, dia merinci bahwa 937 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa hukuman. Sementara sembilan orang lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang membuat mereka bisa langsung bebas usai SK diterbitkan. “Kalau RK II, setelah keputusan turun mereka langsung bebas,” ujarnya.

Besaran pengurangan hukuman yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Penentuan tersebut disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

Menurutnya, tidak semua warga binaan dapat diikutsertakan dalam pengajuan remisi. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta perkara telah berkekuatan hukum tetap. “Selain itu, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau memiliki catatan pelanggaran,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, terdapat beberapa warga binaan yang tidak diusulkan karena belum memenuhi kriteria tersebut. “Ada sekitar tiga orang yang tidak kami ajukan karena sedang menjalani sanksi disiplin,” katanya.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan tercatat sebanyak 1.306 orang, ditambah satu bayi yang tinggal bersama ibunya di dalam lapas. Kasus narkotika masih mendominasi dengan persentase mencapai 80 hingga 85 persen.

Untuk warga binaan perempuan, jumlahnya mencapai 71 orang. Sebagian di antaranya juga diusulkan menerima remisi Lebaran tahun ini. “Sekitar hampir 60 persen dari warga binaan perempuan masuk dalam usulan,” ujarnya.

Terkait penerbitan SK remisi, pihak lapas memperkirakan keputusan akan keluar sekitar satu pekan sebelum Idulfitri. “Biasanya SK terbit mendekati Lebaran. Saat ini kami masih menunggu dari pusat,” jelasnya.

Jika keputusan telah diterima, pengumuman kepada warga binaan akan dilakukan setelah pelaksanaan salat Idulfitri di dalam lapas, disertai pembacaan SK serta penempelan daftar penerima di masing-masing blok.

Alfin menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya dan dilakukan secara terbuka. “Remisi ini hak warga binaan, dan prosesnya gratis tanpa pungutan apa pun,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa warga binaan dapat mengakses informasi terkait remisi maupun program pembinaan lainnya dengan berkonsultasi langsung kepada petugas lapas. “Kami memberikan ruang bagi warga binaan untuk menanyakan progres remisi, pembebasan bersyarat, maupun program integrasi lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER