92 Titik Terdampak Gempa di Tarakan, 13 Rumah Rusak Berat

TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan merampungkan asesmen dampak gempa yang terjadi beberapa hari lalu. Hasilnya, terdapat 92 titik kerusakan dengan tingkat keparahan berbeda. Namun, hingga kini pemerintah belum dapat menetapkan status darurat bencana.

Kepala BPBD Tarakan, Yonsep, mengatakan asesmen dilakukan selama masa siaga yang berlangsung sejak rapat Tim Reaksi Cepat (TRC) pada 9 November hingga 15 November. Dari hasil pendataan, tercatat 13 rusak berat, 43 rusak sedang, dan 36 rusak ringan.

“Totalnya ada 92 titik. Untuk rusak beratnya ada 13. Dua di antaranya roboh total, lainnya dinding pecah dan tidak layak ditempati,” ujar Yonsep di Tarakan, Senin (17/11/2025).

Kecamatan Tarakan Timur menjadi wilayah dengan dampak tertinggi dengan 42 titik kerusakan. Meski kerusakan cukup signifikan, BPBD belum dapat mengusulkan status darurat. Yonsep menjelaskan bahwa penetapan status darurat memiliki persyaratan tertentu, termasuk adanya korban jiwa, banyaknya pengungsi, dan skala kerusakan luas.

“Tidak ada korban dan tidak ada pengungsi. Kerusakan juga parsial, jadi syarat untuk menetapkan status darurat belum terpenuhi,” katanya.

Karena belum ada status darurat, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak bisa digunakan untuk penanganan kerusakan berat. Pemerintah akan membahas langkah lanjutan dalam rapat bersama TRC dan pengambil kebijakan. Untuk sementara, BPBD telah menyalurkan bantuan dasar bagi warga terdampak. “Bantuan terpal dan kebutuhan makan minum sudah disalurkan. Setiap kejadian tidak boleh lambat karena itu kebutuhan primer masyarakat,” ujar Yonsep.

Proses penyaluran masih berlangsung secara bertahap, karena menyesuaikan skala pekerjaan di lapangan.

Yonsep juga mengimbau warga tetap waspada terhadap kondisi rumah masing-masing, terutama yang mengalami retak struktur dan tidak aman dihuni.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER