844 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

TARAKAN – Sebanyak 844 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Fitroh Qomarudin di Lapangan Utama Lapas, Sabtu (21/3/2026).

Berdasarkan data yang diterima, dari total 844 narapidana dengan latar belakang kasus narkotika dan pidana umum lainnya, sebanyak 835 orang menerima RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, 9 orang menerima RK II atau langsung bebas.

Namun, dari 9 penerima RK II tersebut, 4 orang narapidana kasus narkotika masih harus menjalani pidana pengganti (subsider), sehingga hanya 5 orang yang langsung menghirup udara bebas. Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan.

Jupri menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memperbaiki diri agar menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penerima remisi telah memenuhi sejumlah syarat, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan turunannya,” jelasnya. Momentum Idulfitri pun menjadi harapan baru bagi para warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER