spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

7 Rumah di Desa Jelarai Ludes Terbakar Dilahap Si Jago Merah

TANJUNG SELOR – 7 unit rumah di Jalan Poros KM 2 Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan ludes terbakar. Kejadian ini terjadi pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 20.30 wita.

Dikutip dari laporan resmi Polresta Bulungan, kebakaran bermula dari rumah orang tua saksi. Selanjutnya, merembet ke rumah lainnya karena api semakin membesar.
Sesuai dengan keterangan saksi di lapangan, Supriyadi menerangkan bahwa sekitar pukul 20.45 wita saksi yang sedang duduk di depan rumah bersama dengan sahabatnya.

Kemudian saksi pergi ke dapur untuk membuatkan minuman temannya. Saat berada di tengah ruangan, dia mencium aroma asap akan tetapi setelah dicek di sekitar tidak ditemukan adanya tanda-tanda kebakaran.

Setelah itu, saksi pergi ke rumah orang tuanya yang berada tepat di belakang rumah. Betapa terkejutnya dia, setelah pintu rumah dibuka asap sudah mengepul di langit. Dia kemudian lari keluar sembari berteriak bahwa adanya kebakaran.

“Ada 7 unit rumah yang terbakar. 4 unit rumah habis terbakar, 3 rumah lainnya kebakaran diprediksi 70 persen,” ucap Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yuniyanto lewat Kasi Humas, AKP Magdalena Lawai, Sabtu (2/11/2024).

Akibat kebakaran tersebut, kepolisian langsung mendatangi lokasi kebakaran dan melakukan olah tempat kejadian. Hingga berita ini tayang di redaksi, kerugian belum bisa disimpulkan.

Kepolisian selalu mengingatkan kepada warga untuk tetap selalu dan waspada ketika keluar rumah, untuk memperhatikan colokan listrik tidak sedang dalam kondisi on atau aktif. Hal ini sebagai antisipasi terjadinya segala sesuatu yang tidak diinginkan. Mengenai penyebab kebakaran kepolisian masih mendalami.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER