spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

6 Kurir Diringkus, 2,2 Kilogram Sabu-Sabu Dimusnahkan

TANJUNG SELOR – Jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram. Barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan sepanjang Januari 2024.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari empat laporan polisi.

“Pemusnahan dilaksanakan ketika berkasnya sudah memasuki tahap satu. Selain barang bukti, juga kita amankan 6 orang tersangka,” ujarnya, Kamis (7/3/2024).

Berkas perkara tersebut, kata dia, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sembari menunggu, apakah berkas yang diserahkan akan dilakukan perbaikan atau tidak.

“Jika tidak ada perbaikan, maka akan dilanjutkan dengan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Enam tersangka yang diamankan, berdomisili di benerapa wilayah. Yakni, Kabupaten Bulungan, Tarakan dan Berau (Kaltim). Dengan profesi, sebagai nelayan dan pengangguran.

Enam orang tersangka diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. (IST)

“Mereka hanya bertugas sebagai kurir. Saat membawa barang haram tersebut di iming-iming dengan upah yang bervariasi, tergantung perannya,” kata dia.

Secara terpisah, Kabag Bid Operasi AKP Mahmud saat dikonfirmasi menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan selama kurun waktu Januari 2024.

Baca Juga:   Kaltara Raih Level Tiga Pengendalian Intern Pemerintah

“Mereka ini merupakan jaringan lokal, dari Tarakan, tersebar ke Bulungan dan Berau,” tukasnya.

Kepolisian belum mendeteksi, apakah ini merupakan jaringan internasional. Mengingat, masih memburu target yang menjadi sasaran dengan status Daftar Pencarian Saksi (DPS).

“Statusnya belum bisa dikatakan DPO ya, karena masih mengumpulkan beberapa alat bukti, sehingga statusnya kita tetapkan sebagai DPS,” sebutnya.

Ke-6 tersangka tersebut, dikenakan sanksi pidana pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 juncto 132. “Jadi salah satunya, karena ada satu tersangka dikenakan pasal 132, Sementara lainnya dikenkan pasal 112 ayat dua, karena barang bukti yang diamankan diatas 5 gram. Dengan ancaman penjara 10 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER