spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

54 CPNS Pemprov Kaltara Terima SK Pengangkatan dari Gubernur Zainal

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 54 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.

Mereka telah dinyatakan lulus seleksi di lingkungan Pemprov Kaltara, Selasa (6/5/2025). Penyerahan SK ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Soni Sultana.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan titik awal dari pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan garis akhir.

“ASN memiliki beban tanggung jawab besar, tak sekadar sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar gubernur.

Karena itu, ia mendorong para CPNS yang baru dilantik, untuk selalu mengedepankan integritas, etika, loyalitas, dan profesionalisme dalam bekerja. Zainal juga menyinggung bahwa dari total 55 orang yang dinyatakan lulus, satu orang memilih mundur setelah dinyatakan lolos seleksi.

“Keputusan ini tentu sangat disayangkan,” ucap Zainal.

Di luar sana, kata gubernur banyak yang berjuang keras demi mendapatkan kesempatan menjadi ASN. Dia berharap keputusan penting seperti ini seharusnya dipertimbangkan dengan matang sejak awal.

Penyerahan SK ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan para CPNS yang telah melewati berbagai tahapan seleksi.
Gubernur mengingatkan terharap ASN tersebut, untuk segera beradaptasi di lingkungan kerja dan bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Zainal juga mengingatkan seluruh ASN, baik yang baru maupun lama, untuk terus meningkatkan kualitas diri melalui pelatihan dan pendidikan. Ia menekankan pentingnya menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta menjaga sikap netral, terlebih dalam menghadapi masa politik ke depan.

“ASN harus menjadi abdi negara yang mengayomi semua golongan, bukan alat kepentingan politik tertentu,” tegasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER