53 Tahun Mengabdi, PKK Kaltara Perkuat Peran Keluarga sebagai Pilar Pembangunan

TANJUNG SELOR – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Rahmawati Zainal, menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) TP PKK Kaltara Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Minggu (14/12/2025).

Peringatan HKG PKK ke-53 ini, menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi dan peran strategis PKK, sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan keluarga dan masyarakat.

Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi serta perumusan program kerja yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan keluarga di Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Hj. Rahmawati Zainal menegaskan bahwa peringatan HKG PKK tidak semata-mata bersifat seremonial, melainkan sebagai ruang refleksi atas perjalanan panjang PKK yang telah mengabdi dan hadir di tengah masyarakat selama lebih dari lima dekade.

“Peringatan HKG PKK bukan hanya sekadar kegiatan seremonial semata, tetapi merupakan sarana refleksi atas kontribusi PKK yang terus bergerak aktif di tengah masyarakat selama lebih dari lima dekade,” ujar Rahmawati.

Ia menambahkan, TP PKK memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan ekonomi keluarga.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

Melalui Rakerda TP PKK Tahun 2025, Rahmawati berharap seluruh jajaran TP PKK, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat menyusun program kerja yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Kami berharap Rakerda ini mampu melahirkan program-program yang inovatif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan keluarga di Kalimantan Utara,” pungkasnya.(adv)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER