TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan menggelar hearing dengan warga Desa Sajau, perihal penyerobotan hingga perusakan rumah hingga tanam tumbuh warga oleh PT. Kayan Bumi Plantation (KBP) selaku kontraktor.
Hearing tersebut difasilitasi oleh Komisi II DPRD Bulungan. Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafa kepada wartawan menyampaikan RDP ini mempertemukan persoalan antara masyarakat perorangan yakni Elias, dengan pihak manajemen perusahaan.
Bahwa pihak manajemen perusahaan sudah memberikan satu kesempatan untuk mengelola lahan untuk menggesek, setelah itu mereka diberikan hak untuk pergi ketika pengerjaan selesai.
“Tapi ternyata ada penambahan waktu hingga melakukan penanaman sawit. Untuk itulah pemilik lahan yakni Elias ini minta ganti rugi atas lahan hingga tanam tumbuh di dalamnya,” kata Mustafah.
Dari pihak manajemen perusahaan itu sementara ini belum mengiyakan. “Tapi kami berharap dari lembaga ini mudah-mudahan ada solusinya,” ucap dia.
Solusi yang dimaksud yakni pemberian tali asih ke warga yang lahannya terdampak, dan DPRD berharap tidak ada lagi korban yang terdampak dari penyerobotan lahan secara sepihak.
“Istilahnya tali asih yang diberikan oleh pihak perusahaan. Itulah menjadi harapan kami, bahwa persoalan mudah-mudahan dalam waktu sesingkat ini pihak perusahaan dan aparat desa mencari solusi persoalan ini, dan mendapatkan satu titik terang atas persoalan tersebut,” bebernya.
Mengenai persoalan ini DPRD Bulungan akan mencoba sampaikan kepada pemerintah daerah, bahwa wilayah konservasi itu apakah betul sesuai dengan yang direncanakan oleh pemerintah kabupaten, untuk dijadikan satu konservasi yang sudah dilakukan oleh perusahaan.
“Harapan kami lahan konservasi itu betul-betul berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan oleh pemerintah daerah,” tutupnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


