500 Tenaga R4 Belum Terangkat PPPK, Pemkot Tarakan Masih Gunakan Skema PKWT

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sekitar 500 tenaga kategori R4 belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Tarakan, dr. Joko Haryanto, mengatakan saat ini jumlah PPPK penuh di lingkungan Pemkot Tarakan mencapai sekitar 1.400 orang. Data tersebut berasal dari hasil verifikasi database tenaga non-ASN tahun 2022. “Kalau dari database 2022 itu, PPPK yang sudah terangkat di Tarakan sekitar 1.400 orang,” kata Joko, Selasa (10/3/2026).

Dia menjelaskan secara umum proses pengangkatan PPPK dari database tersebut sebenarnya telah rampung. Namun pada 2024 muncul kebijakan baru terkait kategori R4 yang hingga kini belum dapat diakomodasi oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, sekitar 500 tenaga yang masuk kategori R4 belum bisa diangkat menjadi PPPK karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. “Ada sekitar 500 tenaga kategori R4 yang sampai sekarang belum bisa kita angkat sebagai PPPK karena kemampuan keuangan daerah masih terbatas,” ujarnya.

Tenaga R4 tersebut tersebar di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tarakan. Meski belum berstatus PPPK, mereka tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada yang dirumahkan.

Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah masih menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan sistem kontrak perorangan, sebagaimana yang diterapkan pada tahun sebelumnya. “Untuk sementara mereka tetap bekerja. Statusnya kita lanjutkan melalui skema PKWT dengan kontrak perorangan,” jelasnya.

Dia menambahkan masa kerja tenaga R4 tersebut cukup beragam. Sebagian telah bekerja lima tahun, 10 tahun, bahkan ada yang lebih dari satu dekade. Namun, beberapa di antaranya belum tervalidasi dalam database tenaga non-ASN tahun 2022.

Saat ini Pemkot Tarakan masih menunggu perkembangan regulasi dari pemerintah pusat terkait penyelesaian status tenaga tersebut, termasuk kemungkinan skema yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tengah dibahas di tingkat nasional. “Kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, termasuk perkembangan pembahasan revisi UU ASN,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER