spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

42 Kilo Narkotika Dimusnahkan Polda Kaltara

TANJUNG SELOR – Peredaran gelap narkotika di Kalimantan Utara (Kaltara), masih menjadi persoalan besar untuk diberantas.

Peran dari semua pihak sangat dibutuhkan, guna membantu tugas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan barang terlarang ini.

Pada Senin 12 Agustus 2024, Polda Kaltara kembali mengelar pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat sekitar 42 kilogram. Pasalnya, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan di dua lokasi yang berbeda.

Pertama di Desa Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara dan Kecamatan Tanjung Selor. Rencana pemusnahan narkotika tersebut akan dimusnahkan langsung oleh Kapolda Kaltara.

Rencana pemusnahan itu berlangsung di Ruang Rupatama Kayan Gedung B Polda Kaltara.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER