TANA TIDUNG – Bawaslu Kabupaten Tana Tidung (KTT) menemukan pelanggaran administrasi pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang berada di Kecamatan Sesayap Hilir.
Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah mengatakan, empat TPS tersebut berada di tiga desa yakni Desa Sepala Dalung, Bandan Bikis dan Desa Sesayap Selor.
“Ada dua TPS di Desa Sepala Dalung, yaitu TPS 1 dan 2. Satu TPS di Desa Bandan Bikis, yaitu TPS 1 dan satu TPS di Sesayap Selor yaitu TPS 1. Keempat TPS tersebut, berada di wilayah Kecamatan Sesayap Hilir,” ujar Ardiansyah, Rabu (4/12/2024).
Bawaslu Tana Tidung menemukan pelanggaran administrasi tersebut setelah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2024.
Laporan dugaan pelanggaran dengan nomor 009/PL/PB/KAB/24.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024. Laporan tersebut memuat permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 desa di Kecamatan Sesayap Hilir.
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Tana Tidung melalui mekanisme Penanganan Pelanggaran telah melakukan kajian awal dengan nomor 009/PL/PB/KAB/24.03/XI/2024.
Hasilnya, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga bawaslu Kabupaten Tana Tidung meregister laporan tersebut dengan nomor 006/Reg/LP/PB/KAB/24.03/XII/2024.
Bawaslu Tana Tidung sebelumnya telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan kepada pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Dari hasil klarifikasi, keterangan tersebut sebagai dasar pertimbangan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk melaksanakan rapat pleno dan memutuskan status laporan tersebut.
Setelah dilakukan rapat pleno pada Selasa 3 Desember 2024, pukul 21.00 Wita. Bertempat di Kantor Bawaslu Tana Tidung menghasilkan keputusan bahwa pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Sepala Dalung, TPS 1 Sesayap Selor dan TPS 1 Bandan Bikis dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi.
Selanjutnya, terhadap pelanggaran administrasi tersebut Bawaslu Tana Tidung merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tana Tidung untuk ditindaklajuti.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam