TENGGARONG — Layanan kesehatan di Kutai Kartanegara (Kukar) semakin optimal. Seluruh 32 puskesmas di 20 kecamatan kini beroperasi 24 jam untuk menangani kegawatdaruratan, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kukar Nomor B-2882/DINKES/YANKES/400.7/8/2025.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, pada 8 Agustus 2025. Langkah ini memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan setiap saat, tanpa batas jam operasional.
Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan tambahan anggaran bagi Pemkab. Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah diberikan tenaga kesehatan mencakup tanggung jawab mereka dalam pelayanan 24 jam.
“Karena di antara salary yang diterima selama ini, termasuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), ada untuk kepentingan itu,” ungkap Sunggono.
Selain itu, seluruh puskesmas dan tiga rumah sakit pemerintah di Kukar kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, termasuk memanfaatkan pendapatan sendiri dari jasa pelayanan atau retribusi kesehatan untuk operasional tambahan dan insentif tenaga kesehatan.
“Tidak menambah beban APBD Kukar, karena puskesmas dan RS itu di Kukar statusnya BLUD. Bisa saja menjadi kebijakan internal mereka menggunakan sumber dana yang berasal dari itu,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang lebih responsif, baik di wilayah perkotaan padat maupun di daerah terpencil. (Adv)


