186 Jemaah Haji Tarakan Resmi Berangkat, Ini Detail Kloter dan Jadwalnya

TARAKAN – Sebanyak 186 jemaah haji asal Kota Tarakan mulai diberangkatkan menuju Tanah Suci, Senin (4/5/2026). Keberangkatan dilakukan secara bertahap dalam dua kelompok terbang (kloter) melalui embarkasi Balikpapan.

Prosesi pelepasan berlangsung di Masjid Baitul Izzah Islamic Center dengan suasana haru dan khidmat. Ratusan keluarga turut mengantar keberangkatan para jemaah.

Sebanyak 103 jemaah yang tergabung dalam Kloter 7 diberangkatkan lebih dulu pada pukul 10.30 WITA. Sementara itu, 83 jemaah lainnya yang masuk Kloter 8 dijadwalkan berangkat pada pukul 15.30 WITA.

Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is yang melepas langsung keberangkatan tersebut menyampaikan pesan kepada para jemaah. Dia berharap seluruh proses ibadah berjalan lancar.

“Ini adalah momen istimewa. Kami berharap seluruh jemaah diberikan kesehatan, kelancaran dalam beribadah, serta kembali ke tanah air dengan selamat,” ujarnya.bWali Kota Tarakan Khairul bersama istri turut menjadi bagian dari jemaah yang berangkat dalam Kloter 7.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Tarakan, H. Asmawan, menjelaskan jumlah jemaah mengalami perubahan dari data awal. “Awalnya tercatat 188 orang, namun ada sekitar 10 jemaah yang mutasi keluar daerah. Di sisi lain, ada tambahan tiga jemaah masuk, sehingga total menjadi 186 orang,” jelasnya.

Setibanya di Arab Saudi, jemaah dijadwalkan menuju Madinah untuk melaksanakan ibadah Arbain selama kurang lebih sembilan hari, sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah. “Seluruh jemaah akan menjalani rangkaian ibadah haji sekitar 40 hari. Kepulangan dijadwalkan 16 Juni 2026 ke Balikpapan dan tiba di Tarakan sehari setelahnya,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, jemaah turut didampingi petugas kesehatan serta pembimbing dari KBIHU. Asmawan juga mengingatkan pentingnya kesiapan fisik, termasuk bagi jemaah dengan kondisi khusus. “Kesehatan menjadi faktor utama. Jemaah dengan kondisi tertentu harus memenuhi syarat medis sebelum diberangkatkan,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER