184 Personel Polda Kaltara Terima Penganugerahan Satyalancana Pengabdian

TANJUNG SELOR – Wakapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Andries Hermanto  memimpin upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada personel Polda Kaltara.

Acara ini berlangsung di Gedung Rupatama Bhara Daksa, Mapolda Kaltara, dengan dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara serta personel peserta upacara. Kamis (29/01/2026)

​Pemberian penghargaan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012. Satya Lancana Pengabdian merupakan tanda kehormatan negara yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dharma bhakti, loyalitas, dan kesetiaan luar biasa personel Polri terhadap bangsa dan negara selama masa kedinasannya.

​Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Andries Hermanto menekankan bahwa para penerima penghargaan ini adalah sosok yang memiliki dedikasi tinggi, integritas, serta rekam jejak perilaku yang baik dalam menjalankan tugas.

​”Pemberian Satya Lancana ini bukan sekadar pemenuhan hak administratif personel Polri, melainkan bentuk apresiasi nyata bagi mereka yang telah menjunjung tinggi etika profesi dan menunjukkan kinerja maksimal,” ujar Wakapolda.

​Secara keseluruhan, terdapat 184 personel gabungan Satker (Satuan Kerja) dan Satwil (Satuan Wilayah) jajaran Polda Kaltara yang menerima penghargaan ini, dengan rincian sebagai berikut, Satya Lancana Pengabdian 32 Tahun: 11 Personel,  ​Satya Lancana Pengabdian 24 Tahun: 56 Personel, Satya Lancana Pengabdian 16 Tahun: 40 Personel, Satya Lancana Pengabdian 8 Tahun 77 Personel.

​Dari total tersebut, sebanyak 45 personel yang bertugas di lingkup Satker Polda Kaltara menerima penyematan langsung di Mapolda, sementara personel di luar Tanjung Selor melaksanakan upacara di Mako masing-masing.

​Wakapolda Kaltara berharap momentum ini dapat menjadi semangat agar seluruh personel senantiasa memperlihatkan kinerja terbaik sesuai tupoksi masing-masing dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER