13 Tahun Menunggu, Wali Kota Tarakan Ikut Berangkat Haji Bareng 186 Jemaah

TARAKAN – Momen pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Tarakan tahun 2026 terasa berbeda. Wali Kota Tarakan, Khairul, bukan hanya melepas, tetapi juga ikut berangkat menunaikan ibadah haji setelah menunggu selama kurang lebih 13 tahun.

Sebanyak 186 jemaah asal Tarakan, dijadwalkan berangkat pada 4 Mei 2026 menuju embarkasi Balikpapan sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci. “Alhamdulillah, setelah sekitar 13 tahun menunggu sejak mendaftar, tahun ini saya juga mendapat kesempatan berangkat haji bersama jemaah lainnya,” ujar Khairul, Selasa (28/4/2026).

Khairul menegaskan, bahwa ibadah haji merupakan anugerah yang tidak semua orang bisa rasakan. Dia mengingatkan pentingnya kesiapan istithaah, baik dari sisi ekonomi, fisik, maupun spiritual.

Menurutnya, kesiapan fisik selama ini telah ditempa melalui pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kebugaran. Namun, yang tak kalah penting adalah kesiapan mental dan spiritual, termasuk menjaga kesabaran selama menjalani rangkaian ibadah.

“Ibadah haji ini melatih kesabaran. Karena kondisi di sana padat, melelahkan, dan tidak selalu sempurna. Maka yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mengendalikan emosi,” katanya.

Khairul juga mengimbau para jemaah, untuk mulai mengurangi aktivitas seremonial menjelang keberangkatan dan lebih fokus pada persiapan diri, seperti menjaga kesehatan, istirahat cukup, serta mempersiapkan perlengkapan pribadi.

Dia turut mengingatkan, agar seluruh jemaah menjaga nama baik daerah dan bangsa selama berada di Tanah Suci, dengan menunjukkan sikap dan perilaku yang baik.

Pelaksanaan ibadah haji tahun ini diperkirakan berlangsung sekitar 40 hari. Selama itu, Khairul memastikan roda pemerintahan di Kota Tarakan tetap berjalan. “Tugas-tugas akan di-handle oleh wakil wali kota, sekda, dan seluruh jajaran OPD. Saya kira semuanya sudah berjalan seperti biasa,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER