TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, telah menerbitkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/412 Tahun 2025, tertanggal 31 Juli 2025. Keputusan tersebut mengatur tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan digelar pada Rabu, 3 Desember 2025.
Pilkades serentak tahun ini akan berlangsung di 13 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan. Rinciannya, Desa Gunung Sari dan Desa Gunung Seriang di Kecamatan Tanjung Selor, Desa Teras Baru di Kecamatan Tanjung Palas, Desa Mara Hilir di Kecamatan Tanjung Palas Barat, Desa Sajau di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Desa Ardimulyo di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Silva Rahayu di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Desa Long Peso, Muara Pengean, dan Long Lasan di Kecamatan Peso, Desa Ujang dan Desa Liagu di Kecamatan Sekatak serta Desa Bunyu Timur di Kecamatan Bunyu.
Bupati Bulungan, Syarwani, menyebutkan tahapan pilkades telah dimulai sejak Juni lalu dengan penyampaian pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa periode 2023–2025.
“Saat ini telah dibentuk panitia pemilihan kepala desa dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan,” ungkap Syarwani.
Sementara itu, Kepala DPMD Bulungan, Sigit Raharjo, menjelaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan di tingkat panitia penyelenggara maupun aparat desa di 13 desa tersebut.
“Kita sudah mempersiapkan seluruh agenda administrasi dan dokumen yang dibutuhkan untuk memasuki tahap-tahap berikutnya,” ujar Sigit, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya fokus memberikan bimbingan teknis kepada panitia desa terkait prosedur pilkades. “Mereka sedang mempelajari aturan main, sembari kita lakukan bimtek tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak,” katanya.
Menurut Sigit, perhatian khusus juga diarahkan pada akurasi data pemilih. “Data pemilih ini krusial, jadi harus benar-benar hati-hati. Paling tidak, harus ada keterlibatan langsung RT dalam memastikan jumlah pemilih,” tegasnya.
Selain itu, verifikasi dokumen calon kepala desa, khususnya ijazah, juga menjadi sorotan. “Ini amanat dari Bupati agar panitia benar-benar mengecek kebenaran dokumen penting tersebut,” tambahnya.
Ia memastikan, panitia desa yang menyelenggarakan pilkades sudah mulai menjalankan tahapan sesuai aturan. “Harapannya, seluruh proses pilkades dapat berjalan sesuai aturan main, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


