104 Orang Tersangka Diamankan, Tersandung Kasus Sabu-Sabu

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga April 2026, Kamis (22/4/2026).

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Satresnarkoba di jajaran Polda Kaltara.

Menurutnya, kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. “Ini merupakan wujud keterbukaan kami kepada masyarakat, atas penanganan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polda Kaltara,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama periode Februari hingga April 2026 berasal dari sejumlah wilayah di Kalimantan Utara.

Ditresnarkoba Polda Kaltara mencatat 14 laporan polisi dengan 15 tersangka dan barang bukti sabu seberat 3.187,4 gram.

Sementara itu, Polresta Bulungan menangani 15 laporan polisi dengan 16 tersangka serta barang bukti sabu seberat 35,94 gram. Disusul Polres Tarakan mencatat 14 laporan polisi dengan 20 tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 861,31 gram serta dua butir ekstasi.

Selanjutnya, Polres Nunukan mengungkap 23 laporan polisi dengan 39 tersangka dan barang bukti sabu seberat 132,62 gram. Kemudian dari Polres Malinau mencatat 5 laporan polisi dengan 8 tersangka dan barang bukti sabu seberat 51,25 gram.

Sedangkan Polres Tana Tidung menangani 4 laporan polisi dengan 6 tersangka serta barang bukti sabu seberat 1,08 gram. Sehingga secara keseluruhan, total pengungkapan mencapai 75 laporan polisi dengan 104 tersangka.  Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4.269,6 gram serta dua butir pil ekstasi.

Kapolda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Utara. “Kami memohon dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, instansi terkait, serta rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai upaya yang dapat melemahkan komitmen pemberantasan narkoba, serta bersama-sama meluruskan informasi yang keliru atau menyesatkan. “Kepercayaan publik harus terus kita jaga melalui langkah-langkah yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER