TANJUNG SELOR – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK tahun 2025, resmi menggunakan regulasi baru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang selama empat tahun terakhir menjadi dasar pelaksanaan PPDB di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Utara.
Sekretaris Panitia SPMB Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Utara, Sutikno mengatakan, perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian penting yang memengaruhi mekanisme seleksi siswa, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Diungkapkan, salah satu perubahan paling mencolok yakni penghapusan sistem zonasi berdasarkan jarak rumah ke sekolah, yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam seleksi peserta didik baru.
“Sistem ini sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama adanya dugaan orang tua murid berusaha mengakali sistem dengan mengubah alamat Kartu Keluarga, agar terlihat lebih dekat ke sekolah yang diinginkan,” tuturnya.
Praktik ini dikenal luas sebagai “KK tempel” yaitu menumpangkan nama anak ke KK kerabat yang berada dalam zona sekolah yang dituju.
Namun, pada tahun ini, kebijakan seleksi kembali menitikberatkan pada prestasi akademik siswa, yaitu nilai raport.
“Dengan demikian, faktor jarak rumah ke sekolah tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam seleksi,” tambahnya.
Pemerintah berharap pendekatan berbasis nilai ini, akan mendorong siswa untuk lebih fokus pada prestasi belajar.
“Dengan kembali menggunakan nilai raport, kami ingin mendorong keadilan dalam sistem penerimaan. Tidak ada lagi siswa yang merasa punya keistimewaan hanya karena rumahnya dekat sekolah. Sebaliknya, semua siswa harus menunjukkan prestasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, aturan terkait keabsahan Kartu Keluarga (KK) juga mengalami pengetatan. Jika sebelumnya banyak ditemukan kasus anak ditumpangkan ke KK orang lain demi zonasi, kini aturan mensyaratkan bahwa kepala keluarga dalam KK harus merupakan orang tua kandung dari calon siswa.
Langkah ini diambil untuk menutup celah kecurangan yang sebelumnya masih dianggap sebagai “strategi” oleh sebagian orang tua. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyambut baik perubahan kebijakan ini. Dalam prakteknya Gubernur Kaltara telah mengeluarkan keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/282/2025 tentang petunjuk teknis SPMB SMA/SMK dan SLB di Provinsi Kaltara tahun 2025-2026.
Hal ini menunjukkan komitmen tinggi dari pemerintah daerah, dalam mendukung arah kebijakan pusat dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak bekerja sendiri. Tahun ini, pelaksanaan SPMB juga melibatkan lintas dinas,” ujarnya.
Yang terlibat yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara. Ini dilakukan guna menjamin keabsahan dokumen dan validitas data.
Adapun jalur penerimaan siswa tingkat SMA tahun ini terbagi menjadi empat, yaitu: jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi (khusus siswa dari keluarga tidak mampu atau berkebutuhan khusus), dan jalur mutasi (untuk anak guru atau pindah tugas orang tua).
Masing-masing jalur diberikan batasan minimal dan maksimal, dengan jalur prestasi dan afirmasi masing-masing diberi kuota minimal 30 persen, sedangkan jalur mutasi dibatasi maksimal 5 persen.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap seleksi siswa bisa lebih objektif dan mendorong pendidikan yang lebih kompetitif dan adil. Siswa tak lagi mengandalkan keberuntungan dari lokasi tempat tinggal, tapi benar-benar dipersiapkan dari sisi akademik dan integritas dokumen.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam