Wakapolda Beri Ucap Belasungkawa Atas Personel Satbrimob Yang Meninggal Dunia Usai Terlibat Laka Tunggal

TANJUNG SELOR – Keluarga besar Kepolisian Daerah Kalimantan Utara diselimuti duka mendalam atas berpulangnya salah satu personel Satuan Brimob, Brigpol Dionisius David Sado.

Almarhum berdinas sebagai Bamin Subden II Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kaltara, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tunggal pada Rabu (03/12/2025).

Mendengar kabar duka tersebut, Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto, segera mendatangi langsung RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor yang berlokasi di Jalan Cendrawasih Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor.

Kedatangan orang nomor dua di lingkup Polda Kaltara ini untuk menyemangati keluarga yang berduka serta menyampaikan turut berduka atas kepulangan Almarhum. Tindakan cepat pimpinan ini merupakan wujud nyata kepedulian institusi terhadap anggotanya.

Laka tunggal itu terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 03.20 WITA di Jalan Jelarai Selor. Berdasarkan kronologi yang diterima, Brigpol Dionisius David Sado mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal motor (R2) yang diduga Out of Control (OC).

​Korban langsung dievakuasi oleh Piket PJR Polda Kaltara ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Namun, setelah upaya maksimal dari tim dokter IGD, Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.50 WITA. “Kehadiran Wakapolda Kaltara di rumah sakit menjadi simbol dukungan moril Polda Kaltara,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

Wakapolda Kaltara menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya anggota Satbrimob Polda Kaltara dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER