spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wabup Sabri Tegaskan Komitmen Bersama Tekan Stunting di Tana Tidung

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terus menunjukkan keseriusannya dalam menekan angka stunting melalui sejumlah regulasi strategis.

Satu di antaranya, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, serta Surat Edaran Nomor 050/211/Bup/IX/2022 yang mengatur implementasi komunikasi perubahan perilaku masyarakat dalam upaya pencegahan stunting.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, target prevalensi stunting nasional ditetapkan sebesar 18,8 persen pada tahun 2025.

Sementara itu, berdasarkan data Operasi Timbang per Agustus 2024 yang sejalan dengan Survei Kesehatan Indonesia, prevalensi stunting di Kabupaten Tana Tidung pada tahun 2022 tercatat sebesar 30,70 persen.

Angka tersebut berhasil ditekan hingga 15,1 persen pada tahun 2023. Data tahun 2024 sendiri masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Kesehatan.

“Saya berharap penurunan angka stunting ini bukan hanya tercatat di atas kertas, namun juga dapat dirasakan secara nyata di lapangan, bahwa balita di Kabupaten Tana Tidung tumbuh sehat dan memiliki status gizi yang baik,” tegas Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri Balisi.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) ini, mendukung penuh terhadap pelaksanaan Rembuk Stunting, yang merupakan salah satu tahapan penting dari 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S).

Kegiatan ini, kata wabup dinilai sejalan dengan visi pemerintah daerah, yakni “Tana Tidung Berdaya Saing, Adil, dan Sejahtera,” khususnya misi pertama yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Melalui momentum ini, saya sangat berharap lahir komitmen bersama, terutama dari TPPS baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, agar hasil rembuk ini dapat melahirkan rencana intervensi yang spesifik, sensitif, dan koordinatif. Rencana tersebut juga harus diprioritaskan dalam penyusunan RKPD, Renja, dan penganggaran tahun 2026,” tegasnya.

Wabup KTT mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari OPD teknis, pemerintah desa, perusahaan, hingga lembaga masyarakat untuk bersinergi dalam pelaksanaan intervensi pencegahan dan penurunan stunting.

“Mereka adalah generasi penerus kita. Mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi yang setara demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER