Usai Muscab IV, Hanura Bulungan Siap Tancap Gas Bentuk Anak Ranting

TANJUNG SELOR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bulungan sukses mengelar musyawarah cabang (Muscab) ke-IV tahun 2026, Sabtu (31/1/2026).

Dalam muscab tersebut, wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung kembali terpilih sebagai ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bulungan periode 2025-2030.

Kepada wartawan, Tasa mengucapkan dengan dipercayakan kembali sebagai pucuk pimpinan partai di tingkat Kabupaten Bulungan. Kata dia itu bukanlah  sesuatu hal yang biasa atau tidak semata-mata dipandang hal yang mudah dan ringan akan tetapi ia menilai amanat tersebut sesuatu hal yang berat.

“Tapi saya memandang ini adalah tugas yang sangat berat. Melihat ke depan ini, tentunya Hanura ini kan akan bersaing lagi nanti di 2029. Dan itulah yang akan menjadi tanggung jawab dan beban moral yang harus saya perjuangkan bersama-sama dengan seluruh kader Partai Hanura yang ada di Kabupaten Bulungan,” ucap Tasa Gung, Sabtu (31/1/2026).

Tanggungjawab moral yang dimaksud itu bagimana  caranya supaya  bisa menangkan suara dan menempatkan hati Partai Hanura ini di hati rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ke depan.

Setelah muscab ke-IV tahun 2026, kata Tasa Gung selanjutnya akan membentuk tim formatur untuk membentuk kepengurusan dan kemungkinan akan ada pengurus dari DPC yang akan di revisi maupun di Pimpinan Anak Cabang (PAC) hal itu dilakukan sebagai bentuk penyegaran internal partai dan mengisi kekosongan dikarenakan beberapa yang dianggap tidak aktif.

“Ada yang berhalangan tetap. Mohon maaf termasuk ada yang sudah meninggal dan itu harus kita evauasi,” ulasnya.

Sekaligus DPC Partai Hanura ke depan akan membentuk anak ranting. Hal ini merupakan tindaklanjut apa yang menjadi instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Hanura.

“Karena ini adalah instruksi dari DPP dan wajib untuk kami dari Partai Hanura itu, baik itu dari DPD, DPC, dan PAC nanti untuk membentuk anak ranting ini di setiap desa, bahkan RT,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER