TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara, dimungkinkan bakal mengalami kenaikan jika berkaca dari tahun sebelumnya.Meskipun pembahasan APBD Kaltara tahun 2025 belum dibahas.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Disnakertrans Kaltara, H Haerumuddin mengatakan, kemungkinan angka UMP Kaltara 2025 bakal mengalami kenaikan. Akan tetapi, potensi kenaikan UMP tersebut belum dapat diketahui secara detail.
“Iya, kemungkinan tetap mengalami kenaikan,” ulasnya.
Saat ini Pemerintah Kaltara belum melakukan pembahasan terkait UMP tersebut. “Kita menunggu juknis dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Sesuai regulasi, penetapan UMP paling lambat 21 November setiap tahun. Setelah ditetapkan, maka seluruh wajib memberikan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.361.653. Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2023, angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 109.951 atau 3,38 persen.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam