UMK Tarakan 2026 Belum Dibahas, Disnaker Masih Tunggu Aturan Kemenaker

TARAKAN – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2026 belum dapat dilakukan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan masih menunggu terbitnya regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tarakan, Hanto Bismoko, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima arahan resmi dari pusat. Menurutnya, pemerintah provinsi sebagai koordinator kabupaten/kota juga masih menunggu regulasi tersebut.

“Sampai sekarang regulasi dari kementerian belum terbit. Provinsi juga masih menunggu karena dasar untuk pembahasan UMK itu memang harus dari pusat,” ujar Hanto.

Ia menjelaskan, kondisi ini tidak hanya terjadi di Tarakan, tetapi juga di daerah lain secara nasional. Seluruh daerah belum bisa melangkah karena payung hukum penetapan upah belum tersedia.

“Di mana-mana sama, semuanya menunggu. Kalau regulasinya sudah keluar, baru bisa dilanjutkan pembahasan mulai dari UMP sampai UMK,” katanya.

Hanto menyebutkan, jika berkaca pada tahun sebelumnya, regulasi upah biasanya sudah terbit pada November. Meski tahun lalu juga sempat terlambat, namun keterlambatan tahun ini dinilai lebih panjang.

Terkait substansi regulasi, Disnaker Tarakan belum berani memberikan penjelasan. Menurut Hanto, aturan tersebut disusun oleh tim dan pakar di tingkat kementerian, sehingga pemerintah daerah memilih menunggu aturan resmi.

Sementara itu, koordinasi dengan serikat pekerja dan buruh tetap dilakukan, namun masih sebatas pertukaran informasi. Pembahasan mengenai besaran kenaikan UMK belum dilakukan karena belum adanya dasar hukum.

Disnaker Tarakan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk menyiapkan data pendukung seperti pertumbuhan ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, seluruh proses tersebut masih menunggu terbitnya regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER