UMK Belum Jelas, Serikat Pekerja di Kaltara Buka Peluang Aksi

TARAKAN – Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan membuka peluang aksi dari serikat pekerja di Kalimantan Utara (Kaltara). Hingga kini, pembahasan UMK masih menunggu regulasi dan surat resmi dari pemerintah pusat, sehingga daerah belum bisa melangkah lebih jauh.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP Kahut KSPI) Kaltara, Gusmin, mengatakan serikat pekerja masih menahan diri sambil menunggu kepastian aturan dari pemerintah.

“Kami dari serikat pekerja prinsipnya masih menunggu ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Selama itu belum ada, kami belum bisa bergerak lebih jauh,” ujar Gusmin, Minggu (14/12/2025).

Secara nasional, FSP Kahut KSPI mengusulkan kenaikan upah minimal 8,5 persen berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator lainnya. Sementara dari sisi pengusaha, kisaran kenaikan berada pada rentang 3,5 hingga 8,5 persen. Adapun serikat pekerja menempatkan ambang bawah di angka 8,5 persen dan ambang atas 10,5 persen.

Menurut Gusmin, keterlambatan penetapan UMK tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Kalau mengacu aturan yang berlaku, seharusnya paling lambat 21 November itu sudah selesai. Tapi sekarang provinsi dan kabupaten/kota sama-sama menunggu karena belum ada dasar hukum,” katanya.

Dia menilai lambatnya regulasi berkaitan dengan penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghitungan kebutuhan hidup layak. Putusan tersebut dinilai berdampak berbeda di tiap daerah, termasuk wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Tarakan.

“Daerah dengan upah rendah mungkin bisa naik, tapi untuk daerah dengan kebutuhan hidup tinggi tentu harus diperhitungkan secara adil. Harga kebutuhan pokok di sini juga sudah tinggi,” ujarnya.

Serikat pekerja juga menyoroti kondisi harga sembako yang kerap mengalami kenaikan lebih dulu sebelum upah ditetapkan. Hal itu dinilai membuat daya beli pekerja semakin tertekan.

Meski masih menunggu keputusan pemerintah, Gusmin menegaskan opsi aksi tetap terbuka jika hasil penetapan UMK tidak sesuai harapan pekerja. “Kalau nanti keputusannya di bawah angka yang kami anggap layak, apalagi kalau di bawah capaian tahun lalu, pasti akan ada instruksi untuk melakukan aksi,” tegasnya.

Namun demikian, dia menyebut langkah tersebut tetap akan disesuaikan dengan kondisi lapangan kerja yang saat ini semakin terbatas dan didominasi sektor non-formal. “Teman-teman buruh juga sudah semakin dewasa menyikapi situasi ini,” pungkas Gusmin. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER