spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Truk Dilarang Melintasi Jalan Bulu Perindu

TANJUNG SELOR – Guna menjaga kualitas jalan Bulu Perindu menuju Tanjung Palas dan sekitarnya bertahan lama, pemerintah Kabupaten Bulungan membatasi kendaraan truk bermuatan berat melewati jalan ini.

Solusinya, kendaraan bermuatan berat terpaksa dialihkan ke jalan poros Kaltara. Bupati Bulungan, Syarwani, saat dikonfirmasi menuturkan berkaitan hal tersebut pihaknya sudah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawasi di lapangan agar tidak ada truk pengangkut material proyek yang melintas di jalan dari Gunung Seriang menuju Bulu Perindu.

“Meski jalan itu merupakan akses dekat bagi truk pengangkut material proyek, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah ritase dan mobilisasi,” kata Syarwani, belum lama ini.

Oleh karena itu, Syarwani telah berkomunikasi dengan pemilik truk untuk melintas di jalan poros Kaltara. Kebijakan ini diambil agar masa pakai aspal jalan bisa lebih panjang.

Kemudian, Dinas Perhubungan ditugaskan untuk menjaga simpangan menuju Buluh Perindu. Pemda Bulungan menjamin bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran proyek pembangunan di daerah, melainkan justru menjaga kualitas jalan.

Hal penting dari kebijakan ini, khususnya para pengusaha truk dan masyarakat yang berperan dalam menjaga kualitas jalan poros Kaltara. Masyarakat harus mendukung kebijakan ini dengan tidak menggunakan jalan alternatif serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, pembangunan daerah akan dapat berlangsung lancar dan meningkatkan kualitas infrastruktur di daerah.

Oleh karena itu, masyarakat juga dapat berkontribusi untuk menjaga kualitas jalan yang lebih baik dengan tetap mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (tin/and)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER