TANJUNG SELOR – Tersangka baru kembali terkuak hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara pada tahun 2022-2023.
Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yakni NP. Ia berperan sebagai pelaku utama pengatur proyek, akibat perbuatanya diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Plt Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan menyampaikan penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan kasus pembangunan gedung diklat BPSDM Kaltara. Perbuatan yang dilakukan bisa saja berupa bujuk rayu, tekanan, pemberian dan lainnya.
“Sehingga peran utamanya sebagai pengatur proyek berjalan mulus,” ujarnya.
Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru setelah memenuhi bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP yaitu saudara NP sebagai tersangka.
Ia telah menerima fee dari anggaran yang seyogianya digunakan untuk pembangunan dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar, dan pengaturan tersebut dilakukan dengan nilai pemberian kepada beberapa orang.
“Itu masih terus kita kembangkan lagi,” tutupnya.
(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


