spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka AJP dan SF Diperiksa, dari Tangan AJP Penyelidik Sita Uang Rp 50 Juta

TANJUNG SELOR – Kasus penyelewengan anggaran dalam jabatan, dengan tersangka SF dan AJP yang merupakan manager Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari, memasuki tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Diwartakan sebelumnya, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Hardijono Sidayat saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah menerima barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana korupsi, dari penyelidik kepolisian Polresta Bulungan.

Kedua tersangka yang diamankan, masing-masing inisial AJP dan FM. Akibat perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 19 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan mengenai tindak pidana korupsi, selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Karena telah melakukan pelanggaran hukum dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih,” ucapnya, Jumat (17/11/2023).

Kedua tersangka dilakukan penahanan, guna untuk kepentingan proses persidangan sehingga lebih cepat. “Makanya kita lakukan penahanan pada sore hari ini,” tuturnya.

Masa penahanan, kata dia dimungkinkan dapat dilakukan perpanjangan. Karena ancaman pidananya diatas lima tahun. Adapun, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sekitar 50 juta, satu unit mesin,nota atau kwitansi pembelian dari Perusda.

Dari  hasil pemeriksaan berkas perkara, kata dia belum ditemukan adanya keterlibatan tersangka lain, selain dari kedua orang yang telah dilakukan penahanan.

“Saat ini masih menjurus kepada dua tersangka ini,” tuturnya.

Adapun, barang bukti uang tunai  tersebut, sifatnya bukan pengembalian tapi barang bukti yang dirampas oleh penyelidik, yang bersumber dari tersangka AJP. Saat pemeriksaan berlangsung, kedua tersangka menggunakan baju tahanan berwarna orange. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER