spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpancing Tantangan Followers, Waria L Nekat Bikin dan Sebar Video Asusila

TARAKAN – Usai video asusilanya viral, selebgram waria asal Tarakan berinisial L mengakui menyesal,  ia bahkan tak kuasa menahan tangisnya saat ditampilkan dalam pers rilis Polres Tarakan, Senin (11/12/2023). Kepada polisi, selebgram ini mengaku nekat membuat dan menyebarkan video asusilanya lantaran tertantang permintaan followers.

“Motifnya mengapa dia melakukan live karena banyak followernya berkomentar untuk gaslah (meminta melakukan tindakan asusila). Maksudnya followers memancing pelaku menyiarkan aksinya melayani tamunya. Dapat challenge dari followersnya,” ucap  Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, tindak lanjut penangkapan pelaku livestreaming pornografi berinisial AH alias L saat ini tengah ditangani kepolisian.

Kejadiannya terjadi pada 7 Desember 2023, pelaku pemilik akun bernama @lunasyantik4 menayangkan siaran langsung berisi tindakan asusila sesama jenis.

“Dari live streaming tersebut, pelaku melakukan perbuatan dengan salah seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi hijau Michat. Setelah itu, videonya viral, Satreskrim Polres Tarakan pun segera melakukan penyelidikan,” paparnya.

Hasil penyelidikan didapati pelaku berada di Samarinda Provinsi Kaltim. Setelah diketahui keberadaannya, Satreskrim Polres Tarakan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda.

Setelah diberikan identitas pelaku, pelaku berhasil diamankan dalam sebuah mobil di dalam perjalanan menuju Banjarmasin. Satreskrim Polres Tarakan pun membawa pelaku ke Kota Tarakan untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, L mengakui bahwa pemeran yang ada di livestreaming merupakan dirinya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu HP Vivo V25E, akun Instagram dan akun Gmail, kaos pink logo Nike, celana panjang cokelat, bando dan rambut palsu.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, di Samarinda sendiri pelaku membuka jasa prostitusi . Pelaku sering berpindah-pindah ke Tanjung Selor, Berau, Balikpapan, Sangatta, Bontang, Tenggarong.

Pelaku membuka jasa tersebut mulai dari 2018. Dia terpaksa melakukan hal itu lantaran menjadi tulang punggung keluarga dan mengakui terpaksa bekerja seperti itu.

“Pelaku ini dalam sehari bisa melayani sampai 12 tamu. Jumlah pendapatan dalam sekali melayani tamu dibayar Rp300 ribu,” ungkapnya.

L yang diwawawncarai langsung awak media mengakui saat ini sedang membiayai orangtua yang sedang sakit. “Sakit jantung. Sudah lama. Saya tulang punggung keluarga jadi saya yang diharap,” terangnya.

Dilanjutkannya, terhadap netizen atau followers pemilik akun yang memberikan komentar tantangan atau challenge kepada L, dari hasil pemeriksaan belum ditemukan siapa yang memberikan challenge tersebut.

“Komentar tersebut ada sebelum live streaming dilakukan L yang ini. Jadi ada di live live sebelumnya. Jadi si pelaku merasa tertantang dia,” imbuhnya.

Selanjutnya untuk pemeran pria yang merupakan lawan main pelaku saat ini masih proses identifikasi. Karena antara pemeran pria dan pelaku tidak saling kenal dan hanya kenal dari aplimasi hijau Michat. “Tentu kami harus lakukan pendalaman lebih lanjut. Apabila sudah teridentifikasi kami lakukan pemanggilan kepada pemeran pria tersebut,” ujarnya.

Randhya menghimbau kepada masyarakat Tarakan yang memiliki video tersebut untuk segera menghapusnya. Selain itu, meminta untuk menyebarluaskan, jika terbukti melakukan hal itu maka terancam pidana karena mentransmisikan video memuat konten asusila.

“Pelaku tidak dikenakan UU Pornografi tidak dipersangkakan karena UU Pornografi lokusnya di Samarinda. Kalau ITE,dampaknya ke warga Tarakan. Sebagian besar masyarakat melaporkan terkena dampaknya di Taraakn,” paparnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter IPDA Muhammad Farhan mengakui untuk kondisi kesehatan, masih dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan. Diketahui pelaku sampai dengan saat ini harus mengonsumsi obat rutin untuk kondisinya.

“Penempatannya pelaku kami khususkan. Karena khawatir akan terjadi terulang tindakan. Makanya kami isolasi beda sel. Yang jelas di sel bersebelahan dengan sel pria,” ujarnya.

Adapun Pasal dipersangkakan kepada AH alias L adalah pasal 45 Ayat 2 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan penjara. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER