Tekan Pengangguran, Pemkab Berau Dorong Perusahaan Prioritaskan Talenta Muda Lokal

BERAU – Upaya menekan angka pengangguran terbuka di Bumi Batiwakkal terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas kesempatan kerja bagi generasi muda lokal melalui keterlibatan aktif perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya berperan sebagai pelaku usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah. “Perusahaan harus memberi kesempatan kepada tenaga kerja lokal, khususnya kalangan muda yang baru memasuki dunia kerja,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tingkat pengangguran terbuka di Berau saat ini masih berada di angka 5,1 persen. Untuk itu, ia meminta kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha diperkuat agar angka tersebut bisa terus ditekan.

“Serap dulu mereka, lalu berikan pelatihan. Anak-anak kita tidak akan bisa apa-apa sebelum mereka diberi peluang untuk mencoba,” ujarnya.

Gamalis menilai, banyak anak muda Berau memiliki potensi dan semangat kerja yang baik. Namun, keterbatasan pengalaman sering kali menjadi kendala saat melamar pekerjaan.

“Kondisi ini seharusnya tidak jadi alasan bagi perusahaan untuk menutup peluang bagi tenaga kerja lokal,” katanya.

Ia pun mendorong perusahaan menerapkan pola pembinaan melalui pelatihan kerja, magang, maupun pendampingan di lingkungan kerja. Sehingga, tenaga kerja muda dapat meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh pengalaman yang dibutuhkan.

“Kalau perusahaan memberikan kesempatan dan pembinaan, saya yakin kemampuan tenaga kerja lokal akan terus berkembang dan mampu bersaing,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER