Tekan Harga Daging, Bulog Bulungan Masih Survei Produsen

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani didampingi Wakil Bupati Kilat serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Tanjung Selor beberapa hari lalu.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan harga daging sapi mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai Rp180 ribu per kilogram. Harga tersebut berpotensi terus meningkat tergantung pada tingginya kebutuhan masyarakat.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Syarwani berupaya mencari solusi untuk menekan harga daging sapi di pasaran. Salah satu langkah yang direncanakan, yakni mendatangkan daging sapi beku dari luar daerah guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri.

Upaya tersebut akan dilakukan dengan berkolaborasi bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang (Kanca) Bulungan.

“Salah satu upaya kita dengan mendatangkan daging beku dari luar Bulungan, guna menekan harga dan menjamin kebutuhan masyarakat Bulungan,” kata Syarwani beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bulog Kanca Bulungan, Oktavianur membenarkan rencana tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya Bupati Bulungan menanyakan kemungkinan Bulog untuk membantu menyuplai kebutuhan daging.

“Dari Bulog sebenarnya bisa menyuplai daging, namun dalam bentuk daging sapi beku, bukan daging segar. Saat ini kami masih melakukan survei harga ke produsen-produsen daging beku,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, survei tersebut penting dilakukan agar harga daging yang didatangkan ke Bulungan tetap lebih murah dibandingkan harga di pasaran.

“Jangan sampai saat masuk ke Bulungan justru harganya sama dengan di pasar. Kalau begitu tidak menyelesaikan masalah. Karena itu kami masih mencari produsen yang bersedia memasok dengan harga yang sesuai, bahkan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) atau di bawah harga pasar,” jelasnya.

Apabila kesepakatan dengan produsen tercapai, Bulog Bulungan siap menyerap daging sapi beku tersebut untuk kemudian didistribusikan dan diperjualbelikan kepada masyarakat di Kabupaten Bulungan. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER