spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Target Mulus, Jalan Tanjung Palas-Salimbatu Disirami Dana Segar Senilai 14,95 Miliar

TANJUNG SELOR – Proyek pengaspalan jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Tanjung Palas dan Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, kembali dilanjutkan tahun ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengucurkan dana segar senilai Rp 14,95 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025. Dilanjutkan pengerjaan jalan tersebut karena ada beberapa spot yang tertunda pelaksanaanya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan, Khairul, menegaskan bahwa kelanjutan proyek ini menjadi prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan konektivitas dan memperlancar akses transportasi masyarakat antar kecamatan.

“Betul, ini kelanjutan dari pekerjaan tahun sebelumnya yang belum selesai,” ujarnya saat disua wartawan, Selasa (10/6/2025).

Kata dia, jalan ini dinilai vital untuk menghubungkan antar kecamatan serta mempercepat mobilisasi perekonomian masyarakat.

Selain fokus pada pengaspalan, DPU-PR Bulungan juga menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk penanganan darurat pada ruas jalan Salimbatu–Silva Rahayu yang sempat ramai diperbincangkan karena kondisi longsor yang membahayakan pengguna jalan.

Penanganan awal, sambungnya akan menimbun agregat B sebagai lapisan dasar sementara. Solusi ini bisa bertahan hingga lima tahun. Namun, itu kembali dilihat dari kondisi cuaca.

Khairul mengungkapkan, bahwa untuk penanganan jangka panjang, pemerintah daerah telah merencanakan pembangunan struktur beton penahan di lokasi longsor. Struktur beton akan dibangun untuk memberikan perlindungan permanen di titik rawan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER