Tarakan Siaga Cuaca Ekstrem, Wali Kota Terbitkan SE Baru

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem pada akhir 2025 hingga awal 2026.

SE ini dikeluarkan pada Jumat (28/11/2025) setelah adanya peringatan dari Kementerian Dalam Negeri, serta informasi terbaru BMKG mengenai gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang dapat memicu hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi. Khairul meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat melakukan langkah antisipatif.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) diminta mengintensifkan normalisasi sungai dan pengerukan sedimen drainase. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diarahkan melakukan pengecekan tebing, lereng, dataran rendah, hingga kawasan pesisir yang berpotensi longsor maupun banjir rob.

Sementara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) diminta mendata kawasan pemukiman yang berada di zona rawan bencana. Dinas Sosial juga diminta menyiagakan Taruna Siaga Bencana (TAGANA), mobil dapur umum, serta buffer stock logistik kedaruratan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan mendapat tugas memperkuat sosialisasi, meningkatkan pemantauan potensi ancaman, mengaktifkan Pusdalops, serta memperkuat koordinasi lintas instansi.

Camat dan lurah diminta mengaktifkan Tim Siaga Bencana di wilayah masing-masing, memantau lokasi rawan bencana, mengaktifkan pos siaga, serta memastikan jalur komunikasi seperti grup WhatsApp warga berjalan 24 jam.

Rumah ibadah juga diimbau memanfaatkan pengeras suara untuk penyebaran informasi kebencanaan dan peringatan dini.

Khairul turut mengajak masyarakat berperan aktif melakukan pencegahan. Warga diminta memangkas dahan pohon yang rapuh, membersihkan parit secara rutin, serta tidak melakukan pemotongan lereng tanpa kajian teknis.

“Jika menemukan potensi bahaya atau kejadian bencana, segera laporkan ke Ketua RT, lurah, atau Call Center 112,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER