Tahapan Seleksi KPID Masuk Test Wawancara

TANJUNG SELOR – Tahapan seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara memasuki babak akhir, yakni test wawancara. Pelaksanaan test wawancara ini dibagi dalam 4 sesi. Sesi pertama, pada pukul 08.00-10.00 WITA. Dengan jumlah 6 peserta dilanjutkan pada sesi kedua, yakni pada  pukul 10.00 hingga 12.00 WITA, dengan jumlah peserta 6 orang, dan dilanjutkan pada sesi ketiga, pada pukul 13.00-16.00 WITA dengan jumlah 9 orang peserta dan dilanjutkan pada Selasa 4 November 2025 yang diikuti oleh 8 orang peserta.

Pelaksanaan test wawancara ini berlangsung di dome center kantor Dinas Komunikasi Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara, gedung gadis lantai 5 Jalan Rambutan Tanjung Selor.

Salah seorang peserta test wawancara, Inna Anjalina kala ditemui oleh media ini menjelaskan, sebelum mengikuti test wawanacara telah mempersiapkan dirinya usai pengumuman test psikologi keluar.

“Persiapan saya sudah setelah test psikologi itu. Saya pelajari dasar regulasi yang mengatur tentang KPID yakni UU 32 tahun 2002 dan Program Prilaku Penyiaran dan  Standar Program Siaran (P3SPS). Itu yang terus saya perkuat, Alhamdullilah hari ini bisa selesai pada tahapan wawancara,” ujar Anjalina saat disua awak media.

Mengenai pelaksanaan test, kata Anjalina secara umum waktu untuk menjelaskan tidak kurang dari 20 menit. Pertanyaan yang disampaikan menyangkut hal-hal yang mengacu pada aturan itu.

“Saya berharap, lewat proses panjang ini ada hasil yang maksimal yang saya peroleh. Semoga para timselnya dapat benar-benar menyeleksi kapasitas SDM yang mempuni guna mengisi di KPID Kaltara nantinya,” harapnya.

Perempuan yang berasal dari Tarakan, Kaltara ini mengisahkan niat mendaftar KPID karena memerlukan pekerjaan. Disamping itu persyaratan di KPID ini tidak membatasi soal usia. Sehingga semua kalangan bisa berpartisipasi.

Sementara, peserta lainnya yang namanya enggan dicantumkan berharap dan meyakini mereka yang tergabung dalam timsel ini adalah orang-orang yang independen. Sehingga SDM yang akan terpilih duduk di kursi KPID selama tiga tahun akan datang adalah mereka yang memahami kapasitas di bidang penyiaran.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER