spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syarat Kandidat Kepala Daerah yang Bakal Diusung PDIP

TARAKAN – Ketua DPC PDIP Kota Tarakan, Edi Patanan mengungkap sejumlah syarat kandidat kepala daerah yang bakal diusung partainya.

Edi mengatakan, untuk menentukan figur kepala daerah, PDIP mendengar masukan-masukan dari masyarakat. Selain itu, figur tersebut harus memiliki elektabilitas, popularitas, dan kinerja yang baik.

“Nanti juga ada namanya survei internal maupun eksternal,” ucapnya di Tarakan, Selasa (16/4/2024).

“Kita juga melihat elektabilitas calon calon yang mendaftar. Kemudian populasi dan kinerjanya. Semuanya akan dinilai. Nanti akan disampaikan ke DPD lalu disampaikan lagi ke DPP,” sambungnya.

Dia mengaku PDIP sudah menjalin komunikasi dengan beberapa figur. Hanya saja, dia enggan menyebutkan siapa saja figur-figur tersebut.

Untuk Wali Kota Tarakan, Khairul merupakan orang yang pertama kali mengambil formulir.

“Nanti aja yah siapa saja orang-orang nya. Itu rahasia,” katanya.

Disinggung mengenai apakah akan mengusung kader dari PDIP di Pilwali, dia mengatakan telah menyiapkan sejumlah kader yang siap maju.

“Yang pertama saya sendiri. Kemudian sekretaris DPC, ada Rahmad Sewa yang sekarang duduk di DPRD Provinsi, ada dokter Ari,” paparnya.

Baca Juga:   Wali Kota Tarakan Terima Penghargaan dari Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI)

Sebagai kader PDIP, diwajibkan tegak lurus terhadap perintah partai. Jika ditugaskan untuk maju di Pilwali, maka tidak ada alasan kader menolak. Kendati demikian, PDIP juga terbuka untuk non kader.

Menurutnya, semua partai memiliki aturan dalam proses penjaringan termasuk di PDIP. Penjaringan calon kepala daerah tentunya harus melalui beberapa tahapan dan penilaian.

“Ada penyaringan dan penetapan DPP,” katanya.

Tahapan yang dilakukan malam ini, lanjut Edi, merupakan tahapan pendaftaran. Selanjutnya, pada 1 hingga 3 Mei 2024 akan dilakukan rapat bersama DPC dan tim penjaringan untuk mengevaluasi terkait daftar-daftar calon yang masuk.

“Nama-nama ini akan diplenokan di DPC, dan kita akan bawa di tingkat satu yakni DPD di Provinsi Kaltara. Nanti di sana berkas-berkas ini akan diperiksa lagi dan kemudian dirapatkan lalu dibawa ke DPP,” paparnya.

Diberikan sebelumnya, sesuai arahan DPP PDIP pendaftaran dan penjaringan calon wali kota dan wakil kota dibuka mulai 15 hingga 30 April 2024. Khairul merupakan orang pertama yang mengambil formulir pendaftaran.

Baca Juga:   Satpol PP Bakal Razia THM yang Nekat Buka Selama Ramadan

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER