spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Suka Duka PLN Jaga Pasokan Listrik di Wilayah Perbatasan

TANJUNG SELOR – PLN terus berkomitmen menjaga ketersediaan pasokan listrik hingga di pelosok negeri. Bahkan, meskipun medan jalan cukup menantang di Dataran Tinggi Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara, tidak menyurutkan langkah PLN dalam menghadirkan pasokan listrik yang andal.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan, Rendra Alfian Raharjo menyampaikan, kondisi persediaan BBM yang ada di PLTD Pa Upan saat ini cukup untuk dua hari ke depan, sehingga pasokan listrik ke pelanggan masih terjaga.

“Saat ini pun sedang proses pengiriman BBM yang telah dikirim 2 hari yang lalu, diperkirakan malam ini sudah sampai Pa Upan, sehingga menambah hari operasi pembangkit untuk persediaan selama 12 hari ke depan,” ujar Rendra beberapa waktu lalu.

Kondisi medan jalan yang cukup berat, mengakibatkan pengiriman BBM yang biasanya 2 hari menjadi 3 sampai 4 hari. Terdapat kerusakan jalan di 3 titik di perbatasan antara Lembudud dan Long Layu. Sejumlah jembatan juga dilaporkan hanyut akibat banjir, yang mengakibatkan akses antara desa-desa di Krayan juga terputus total.

Selain itu, akses dari Malinau ke Krayan juga mengalami kerusakan parah akibat cuaca buruk. Alhasil kondisi tersebut memaksa petugas PLN untuk memikul jeriken, untuk melintasi desa agar operasional pembangkit tetap berjalan dan pemadaman bisa dihindari.

Tak hanya itu, petugas PLN juga harus bermalam di hutan dalam perjalanan pengantaran BBM untuk pembangkit. Namun tentu ini semua merupakan bentuk ikhtiar dan komitmen PLN dalam menghadirkan pasokan listrik yang andal bagi pelanggan.

Dia menambahkan, jalanan di Krayan kini berubah menjadi lumpur bila kondisi hujan. Bahkan, mobil dengan gardan ganda pun harus ditarik oleh kendaraan lain untuk keluar dari lumpur.

Pihaknya berharap adanya perbaikan akses jalan di Krayan Selatan, sehingga pendistribusian BBM dapat berjalan dengan lancar.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER