Stok Beras Bulog Tarakan Aman hingga Ramadan, Minyakita Segera Datang 5 Kontainer

TARAKAN – Perum Bulog Divisi Regional Tarakan memastikan ketersediaan bahan pokok utama dalam kondisi aman hingga beberapa bulan ke depan, termasuk menjelang Bulan Ramadan 2026.

Berdasarkan data stok yang dimiliki Bulog Tarakan, Rabu (28/1/2026), ketersediaan beras masih cukup besar. Untuk beras medium tercatat mencapai 883.250 kilogram, sementara beras premium sebanyak 39.550 kilogram. Selain itu, stok gula tercatat 3.000 kilogram, dan minyak goreng mencapai 80.380 liter.

Kepala Perum Bulog Divisi Regional Tarakan, Zamahsyari Afsolin, mengatakan dengan rata-rata penyaluran beras sekitar 200 ton per bulan, stok beras saat ini diperkirakan mampu bertahan hingga empat sampai lima bulan ke depan. “Untuk beras, dengan rata-rata salur 200 ton per bulan, stok yang ada bisa mencukupi sampai empat sampai lima bulan ke depan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Sementara itu, untuk komoditas gula dan minyak goreng, Bulog memastikan ketersediaan aman untuk kebutuhan sekitar dua bulan ke depan. Pasokan minyak goreng juga dipastikan akan terus bertambah setiap bulannya. “Gula dan minyak bisa untuk dua bulan ke depan.

Minyak goreng juga terus ada penambahan setiap bulan, jadi insyaallah aman sepanjang tahun 2026,” kata Zamahsyari.

Dalam waktu dekat, Bulog Tarakan juga akan menerima tambahan pasokan minyak goreng jenis Minyakita. Sebanyak lima kontainer atau sekitar 100 ribu liter dijadwalkan tiba mulai awal Februari 2026. “Intinya sampai Ramadan stok aman, stok terjaga. Minyak goreng Minyakita juga akan datang lima kontainer sekitar 100 ribu liter mulai awal Februari,” tegasnya.

Bulog memastikan akan terus memantau distribusi dan kebutuhan di masyarakat, guna menjaga stabilitas pasokan serta harga bahan pokok di Kota Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER