spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Upah Belum Merata, Wagub Yansen Bakal Susun Formula Baru

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan menerima langsung audensi pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Disela audensi itu, Wagub Yansen memberikan apresiasi karena masa aksi dapat menyampaikan aspirasinya dengan cara damai, aman dan kondusif.

Kepada wartawan, Yansen menuturkan ada 10 poin tuntutan yang disampaikan KSBSI Bulungan. Salah satunya, peluang tenaga kerja lokal di KIHI. “Pemerintah daerah tidak bisa disalahkan. Karena, pekerja yang bekerja di KIHI memiliki standar yang berbeda-beda,” jelasnya, Senin (14/8/2023).

Dikatakannya, kebutuhan industri berubah-ubah setiap waktu. Jika saat ini yang dibutuhkan pekerja kasar, kedepannya dipastikan sudah berubah. “Saya sampaikan, buruh itu tidak hanya sekadar menuntut  bahwa harus diberikan kesempatan. Tetapi, harus memiliki pendirian untuk memenuhi kebutuhan industri. Saya kira itu yang paling utama,” ujarnya.

Yansen melanjutkan, sepakat atau tidak semua harus dipersiapkan, karena bagaimanapun juga hal tersebut merupakan industri yang sifatnya berkelanjutan. Jadi tidak berhenti pada satu kesempatan industri terbuka, lalu tidak berkelanjutan.

“Oleh karena itu, persoalan ini harus diatur dengan baik. Untuk itu, komunikasi dengan Pemda Bulungan harus terus dilakukan. Untuk permasalahan upah yang tidak sesuai antar kabupaten/kota. Pemprov Kaltara akan komunikasikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kendati demikian, begitu juga dengan permasalahan yang disampaikan oleh pekerja terkait upah yang tidak sesuai antar perusahaan satu dengan yang lainnya. “Diharapkan, kedepan ada formulasi baru untuk menyeragamkan terhadap persoalan itu,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur, Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER