Simon Ceritakan Detik-detik Tangkap Buaya, Sempat Terjadi Tarikan Kuat

TARAKAN — Simon (69) menceritakan proses penangkapan seekor buaya muara di Waduk Persemaian, Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan. Buaya tersebut ditangkap menggunakan jerat pancing yang dipasang sejak Selasa (20/1/2026).

Simon mengatakan, jerat dipasang sekitar pukul 18.30 Wita di belakang lokasi tempat tinggalnya. Setelah jerat dan umpan ayam dipasang, lokasi ditinggalkan. “Habis pasang jerat, pasang umpannya, kami tinggal. Buayanya makan umpan itu malam hari,” kata Simon.

Keberadaan buaya baru diketahui keesokan paginya sekitar pukul 06.00 Wita. Saat tali pancing ditarik, buaya sempat melakukan perlawanan. “Itu dia lawan. Makanya talinya langsung saya dobel supaya aman. Takut putus,” ujarnya.

Jerat yang digunakan berupa kail berukuran besar dengan umpan ayam seberat sekitar satu kilogram. Proses penarikan buaya melibatkan tujuh orang yang merupakan pekerja di kawasan tersebut.“Tujuh orang yang narik,” ucap Simon.

Setelah berhasil ditarik ke darat, buaya tersebut dipastikan mati. Simon menyebut buaya itu berjenis buaya muara. Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Simon di Waduk Persemaian. Menurutnya, ukuran buaya yang ditangkap bervariasi. “Kalau di waduk ini sudah empat kali saya tangkap,” katanya.

Simon menilai keberadaan buaya di kawasan waduk merupakan kondisi alamiah. Dia menyebut hampir seluruh sungai dan tambak di Kalimantan memiliki buaya. “Kalau buaya itu buaya alam,” ujarnya.

Simon mengaku telah bekerja di penangkaran buaya Persemaian Tarakan sejak awal tahun 1980-an. Hingga kini, ia masih aktif menangani buaya dan belum pernah mengalami cedera saat proses penangkapan. “Karena sudah tahu caranya,” pungkas Simon.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER