spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Putusan Pembunuhan Arya Gading, Edy Guntur Dihukum Mati

TARAKAN – Sidang kasus pembunuhan Arya Gading Ramadhan (19) kini telah memasuki tahap penetapan keputusan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib didampingi Alfianus Rumondor dan Agus Purwanto dan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan Kamis (31/8/2023), dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Edy Guntur (23), Afrila (22) dan Mendila (45) secara online.

Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Achmad Syaripudin melalui Humas Imran Marannu Iriansyah mengatakan bahwa hari ini Majelis Hakim telah memutus perkara 3 berkas atas nama Edy Guntur (EG), Afrila (AF), dan Mendila (MN).

Adapun putusan terhadap ketiga terdakwa yakni untuk Afrila, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 14 tahun. Namun oleh Majelis Hakim diputuskan hukuman 10 tahun. Sedangkan Mendila, dituntut seumur hidup oleh majelis hakim. Putusan terhadap Mendila sependapat dengan JPU. “Dan untuk Mendila diputus pula dengan pidana seumur hidup kami sependapat dengan JPU,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk terdakwa Edy Guntur dari tuntutan seumur hidup, oleh Majelis Hakim diputuskan hukuman mati.

Baca Juga:   UMK Tarakan Diusulkan Naik Sebesar 3,28 Persen, Ditetapkan Paling Lambat 30 November
Suasana sidang kasus pembunuhan Arya Gading. (ADE/MKR)

“Setelah bermusyawarah majelis hakim sepakat memutus hukuman mati. Adapun pokok pokok pertimbangan hakim memutuskan hukum mati karena untuk Epertama tidak ada unsur-unsur yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta dipersidangan,” katanya.

Sementara untuk Afrila, yang meringankan hukumannya karena perannya hanya ikut serta. Selain itu, Afrila juga memiliki tiga anak sehingga putusan hukuman diringankan.

“Untuk terdakwa Afrila yang dituntut 14 tahun kemudian diputuskan menjadi 10 tahun. Majelis hakim telah menuangkan hal-hal yang meringankan. Kemudian dipertimbangkan peran Afrila tidak seberapa karena hanya ikut serta,” ungkapnya.

Imran mengungkapkan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum. Sebab masih ada upaya hukum banding, upaya hukum kasasi bahkan masih bisa BK.

“Jadi kita liyat saja. Ini putusan masih belum berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER