spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Pledoi Pembunuhan Arya Gading, Dua Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

TARAKAN – Kasus pembunuhan Arya Gading pada Senin (28/8/2023), memasuki babak baru yakni pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edy Guntur dan Afrilla serta Mendila.

PH Terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, Nunung, mengatakan berkenaan dengan isi pembelaan yang disampaikan dengan apa yang dituntut JPU dan sesuai fakta persidangan, tidak terdapat adanya rencana atau melakukan perencanaan pembunuhan.

“Oleh karena itu, dalam pembelaan Edy Guntur, kami mohon untuk diringankan atas apa yang telah Edy Guntur lakukan,” ucapnya kepada awak media Senin (28/8/2023).

Sementara untuk Afrilla, menurutnya sama sekali tidak terbukti dalam pembunuhan berencana, tidak turut serta, tidak ada pada kejadian. Dari saksi-saksi yang ada dalam fakta persidangan, kata ia,  Afrilla tidak ada ikut dalam tindak pidana tersebut. Sehingga dalam kasus ini Afrilla dibebaskan. Sementara untuk Edy Guntur pihaknya meminta kepada Majelis Hakim diringankan.

“Memang Edy telah melakukan pembunuhan. Tapi dari keterangan saksi ahli yang dia katakan berencana apabila dilakukan dengan sangat tenang tidak panik, tidak emosi.Sedangkan keterangan saksi yang menyatakan Edy emosi tempramen, takut sama dia.Dengan kondisi dia tempramen, emosi, berarti unsur dalam keadaan dia tenang melakukan sesuatu tindak pidana berencana itu tidak terbukti,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, ia meminta diringankan atas apa yang diperbuat Edy Guntur. Ia berharap Edy Guntur diringankan dan mendapat hukuman di bawah tuntutan JPU. “Pasti ada di bawah itu (tuntutan JPU) tapi kami serahkan ke majelis hakim yang mulia,” ungkapnya.

Ia melanjutkan lagi, saksi terdakwa Afrilla berharap bisa dilepas karena merupakan ibu yang memiliki tiga balita. “Memang dia turut serta membantu tapi adanya sesuatu tindak pidana pembunuhan dari awal pun dia tidak tahu, dia hanya tahu adanya penculikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19), yang dilakukan oleh terdakwa EG (23) dan AF (22) bersama rekannya MN (45) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan tuntutan yang berbeda. JPU Komang Noprizal, dalam persidangan membacakan tuntutan untuk EG dan MN di tuntut seumur hidup dan AF di tuntut 14 tahun penjara. Dalam tuntutannya pada persidangan 21 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tarakan, JPU menegaskan EG dan MN terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan untuk Terdakwa AF terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider 340 KUHP junto pasal 56 ayat (1). (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER