Sertifikasi Produk UMKM Difasilitasi Dinkes Bulungan dan BPOM

TANJUNG SELOR – Salah satu syarat utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bulungan untuk memperoleh izin usaha adalah sertifikasi produk. Guna memfasilitasi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar pelatihan bagi pelaku UMKM di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Selasa (5/8/2025).

Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, Imam Sujono menjelaskan bahwa sertifikasi produk meliputi penilaian kandungan gizi, keamanan konsumsi, cita rasa, dan kemasan. Selain itu, pelaku UMKM juga diajarkan cara melakukan labeling produk secara tepat.

“Termasuk diajarkan bagaimana membuat branding. Misalnya, seseorang memproduksi pisang goreng, maka harus dilengkapi dengan kemasan dan label yang menarik. Ini penting untuk daya saing produk,” tegasnya.

Menurut Imam, pertumbuhan pelaku UMKM di Bulungan terus meningkat secara signifikan. Namun, kegiatan pembinaan seperti ini masih jarang dilakukan karena terbatasnya dukungan teknis.

“Kita sangat membutuhkan dukungan dari BPOM untuk bisa melaksanakan pembinaan secara optimal,” ujarnya.

Dalam pelatihan ini, peserta dibekali pengetahuan tentang pengelolaan makanan yang baik, kandungan gizi, serta pentingnya branding untuk meningkatkan nilai jual produk.

Sementara itu, Wakil Bupati Bulungan, Kiat, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Ia berharap pelatihan ini dapat mendorong pelaku UMKM menghasilkan produk berkualitas yang mampu menembus pasar lebih luas.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Terima kasih kepada Dinkes dan BPOM yang telah memfasilitasi pelatihan bagi UMKM kita,” singkatnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER